13 Objek Bersejarah di Kuningan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Kuningan - Sebanyak 13 tempat bersejarah di Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai objek cagar budaya yang harus dilestarikan dan terlarang untuk diubah.
Adapun 13 objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya adalah Gedung Pendopo Kuningan, SMPN 1 Kuningan, situs Batu Naga Jabranti, Pasarean Arya Kamuning, Gedung Syahrir di Desa Linggasana, Lingga Cikahuripan, Gedung Grahawangi, Paseban Cigugur, Eks Kewadanaan Ciawigebang, Pasarean Dipati Ewangga dan tiga situs bersejarah Lingga Yoni, Arcanandi dan Punden Berundak Hulu Lingga di Desa Sagarahiyang. Ketetapan 13 Cagar Budaya tersebut disahkan dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan U Kusmana mengatakan, dalam penyusunan 13 objek cagar budaya di Kabupaten Kuningan tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan 11 anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
"Mereka telah melakukan penelitian baik secara teoritis akademis dan teknis, mengkaji objek diduga cagar budaya yang ada di Kabupaten Kuningan. Semua objek diduga cagar budaya tersebut juga telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga akhirnya diputuskan, dari 15 objek yang diteliti, ternyata hanya 13 yang dinyatakan lolos ditetapkan sebagai objek cagar budaya," papar Kusmana saat peresmian objek cagar budaya di SMP Negeri 1 Kuningan, Jumat (30/8).
Kusmana pun menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim ahli cagar budaya yang telah melakukan penelusuran, penelitian langsung objek cagar budaya tersebut yang beberapa di antaranya berada di daerah pelosok dan sulit dijangkau. Salah satunya peninggalan prasejarah Batu Naga di Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana yang berada di perbukitan dan hutan belantara.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras teman-teman Tim Ahli Cagar Budaya menjalankan tugas melakukan kajian terhadap 13 objek diduga cagar budaya telah selesai dan kini membuahkan hasil. Ini capaian luar biasa dan patut mendapat apresiasi," ujar Kusmana.
Sementara itu, Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat menyampaikan, Kabupaten Kuningan sebelumnya memiliki tiga objek cagar budaya yaitu Gedung Perundingan Linggarjati, Makam Syekh Maulani dan situs purbakala Cipari. Kini telah bertambah 13 lagi sehingga totalnya mencapai 16 objek cagar budaya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kadisdikbud dan tim ahli cagar budaya yang telah bekerja keras melakukan kajian dan penelitian sehingga kini jumlah cagar budaya di Kabupaten Kuningan bertambah menjadi 16. Ini membuktikan bahwa kita di Kabupaten Kuningan telah peduli dengan sejarah," ungkap Iip.
Dengan telah ditetapkannya 13 objek cagar budaya ini, Iip pun berharap tidak hanya sekedar seremoni, namun bisa dijaga dan dilestarikan sehingga bisa menjadi sarana edukasi bagi generasi mendatang.
"Sesuai aturan perundang-undangan, jika suatu objek telah berubah fungsi menjadi cagar budaya maka perlakuannya akan berbeda. Artinya kita tidak boleh mengubah atau membangun tanpa izin dari pihak yang berwenang. Contohnya bangunan Graha Wangi yang mempunyai desain bangunan mirip Aula Barat ITB, sebelumnya tidak terawat dan kumuh, dengan telah ditetapkan sebagai cagar budaya kini kondisinya sudah bagus maka kita bisa manfaatkan sebagai tempat untuk kegiatan positif seperti komunitas seni, pameran atau pertunjukan budaya dan lainnya," paparnya.
Baca artikel detikjabar, "13 Objek Bersejarah di Kuningan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-7517625/13-objek-bersejarah-di-kuningan-ditetapkan-jadi-cagar-budaya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Any Saptarini,SH.MSi
Adapun 13 objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya adalah Gedung Pendopo Kuningan, SMPN 1 Kuningan, situs Batu Naga Jabranti, Pasarean Arya Kamuning, Gedung Syahrir di Desa Linggasana, Lingga Cikahuripan, Gedung Grahawangi, Paseban Cigugur, Eks Kewadanaan Ciawigebang, Pasarean Dipati Ewangga dan tiga situs bersejarah Lingga Yoni, Arcanandi dan Punden Berundak Hulu Lingga di Desa Sagarahiyang. Ketetapan 13 Cagar Budaya tersebut disahkan dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan U Kusmana mengatakan, dalam penyusunan 13 objek cagar budaya di Kabupaten Kuningan tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan 11 anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
"Mereka telah melakukan penelitian baik secara teoritis akademis dan teknis, mengkaji objek diduga cagar budaya yang ada di Kabupaten Kuningan. Semua objek diduga cagar budaya tersebut juga telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga akhirnya diputuskan, dari 15 objek yang diteliti, ternyata hanya 13 yang dinyatakan lolos ditetapkan sebagai objek cagar budaya," papar Kusmana saat peresmian objek cagar budaya di SMP Negeri 1 Kuningan, Jumat (30/8).
Kusmana pun menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim ahli cagar budaya yang telah melakukan penelusuran, penelitian langsung objek cagar budaya tersebut yang beberapa di antaranya berada di daerah pelosok dan sulit dijangkau. Salah satunya peninggalan prasejarah Batu Naga di Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana yang berada di perbukitan dan hutan belantara.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras teman-teman Tim Ahli Cagar Budaya menjalankan tugas melakukan kajian terhadap 13 objek diduga cagar budaya telah selesai dan kini membuahkan hasil. Ini capaian luar biasa dan patut mendapat apresiasi," ujar Kusmana.
Sementara itu, Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat menyampaikan, Kabupaten Kuningan sebelumnya memiliki tiga objek cagar budaya yaitu Gedung Perundingan Linggarjati, Makam Syekh Maulani dan situs purbakala Cipari. Kini telah bertambah 13 lagi sehingga totalnya mencapai 16 objek cagar budaya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kadisdikbud dan tim ahli cagar budaya yang telah bekerja keras melakukan kajian dan penelitian sehingga kini jumlah cagar budaya di Kabupaten Kuningan bertambah menjadi 16. Ini membuktikan bahwa kita di Kabupaten Kuningan telah peduli dengan sejarah," ungkap Iip.
Dengan telah ditetapkannya 13 objek cagar budaya ini, Iip pun berharap tidak hanya sekedar seremoni, namun bisa dijaga dan dilestarikan sehingga bisa menjadi sarana edukasi bagi generasi mendatang.
"Sesuai aturan perundang-undangan, jika suatu objek telah berubah fungsi menjadi cagar budaya maka perlakuannya akan berbeda. Artinya kita tidak boleh mengubah atau membangun tanpa izin dari pihak yang berwenang. Contohnya bangunan Graha Wangi yang mempunyai desain bangunan mirip Aula Barat ITB, sebelumnya tidak terawat dan kumuh, dengan telah ditetapkan sebagai cagar budaya kini kondisinya sudah bagus maka kita bisa manfaatkan sebagai tempat untuk kegiatan positif seperti komunitas seni, pameran atau pertunjukan budaya dan lainnya," paparnya.
Baca artikel detikjabar, "13 Objek Bersejarah di Kuningan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-7517625/13-objek-bersejarah-di-kuningan-ditetapkan-jadi-cagar-budaya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/