: : : : : : : :

SIMANTAP DPRD KU

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PADA SISTEM MANAJEMEN TATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

BERITA>>

Aksi Mimbar Bebas Tunjangan DPRD Kuatkan Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

Aksi Mimbar Bebas Tunjangan DPRD Kuatkan Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

Kuningan - Tunjangan anggota DPRD Kab. Kuningan yang tengah menjadi trending topik terus menuai kritikan dari sejumlah elemen masyarakat, dan memantik demo yang dilakukan ormas maupun organisasi mahasiswa.

Begitupula aksi mimbar bebas yang digelar oleh sejumlah elemen pro demokrasi, pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, menyisakan persoalan hukum serius. Para aktivis mempertanyakan dasar hukum pembayaran Tunjangan DPRD yang menjadi polemik hebat di masyarakat Kuningan.

Meskipun hanya sebentar, sejak awal dialog berlangsung panas. Mereka menyoroti ketidakhadiran dari unsur Pimpinan DPRD dalam agenda audiensi tersebut. Disinilah blunder dimulai, Sekretaris Dewan menyampaikan bahwa para Pimpinan DPRD Kuningan sedang melakukan kunjungan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Pak Sekda sudah melayangkan surat undangan, namun Pimpinan DPRD tidak bisa hadir karena berangkat ke Kemendagri. Salah satunya juga membahas aturan hukum atau batasan hukum terkait Peraturan Bupati mengenai Tunjangan DPRD," ujarnya menyampaikan dihadapan peserta yang hadir.

Pengakuan Sekwan Guruh Irawan Zulkarnaen menjadi bukti telak bahwa pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan untuk tahun 2024, 2025 maupun 2026 memang tidak memiliki dasar hukum. Sekwan tidak sadar membuka tabir kalau Pimpinan DPRD baru sekarang membahas aturan hukum dan batasannya terkait Peraturan Bupati sebagai payung hukum sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Ditambah adanya kesaksian memberatkan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) sebelumnya yaitu Deni Hamdani dan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang menyatakan bahwa keluarnya legalitas "SK Bodong" merupakan usulan inisiatif dari pihak legislatif.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan, hal tersebut sebenarnya menguatkan fakta tentang kesalahan fatal kolektif yang dilakukan eksekutif dan legislatif sehingga menuntut pertanggungjawaban dari mereka secara bersama-sama atau tanggung renteng.

"Karena mereka bisa menjadi tersangka. Sekarang cuma ada dia pilihan bagi 50 Anggota DPRD Kuningan yang telah menerima uang sebesar Rp 65 miliar dari APBD untuk kurun waktu tahun anggaran 2024 dan 2025 yaitu secara sadar mengembalikan uang ke negara, atau proses hukum pidana berjalan masuk penjara," pinta Uha. 

Sejarah panjang pengabdian para politisi senior serta pengalaman basic birokrat pengambil kebijakan dari eksekutif kini kualitas SDM nya dipertanyakan oleh publik. (nung)

Desi Rojaul Insan

Copyright © JDIH DPRD Kabupaten Kuningan - Hak Cipta Dilindungi Undang-undang