Belum Dibayar Sejak Awal Tahun, Tunjangan DPRD Kuningan Akhirnya Dibuka ke Publik
Sekretariat DPRD Kabupaten KUNINGAN membuka secara resmi hasil kajian independen terkait tunjangan pimpinan dan anggota dewan yang hingga kini belum dapat dicairkan.
Keterlambatan pembayaran yang berlangsung hampir lima bulan tersebut terjadi karena regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati (Perbup) masih dalam proses penyusunan.
Kondisi serupa sebelumnya juga menjadi sorotan publik karena pencairan tunjangan DPRD memang harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perbup sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemaparan hasil kajian dilakukan dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kuningan, Jumat 12 Juni 2026, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai besaran tunjangan yang tengah dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Zulkarnaen, menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan secara profesional dengan melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Menurutnya, kehadiran lembaga independen bertujuan memastikan penentuan nilai tunjangan dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tunjangan perumahan, KJPP Kampianus dan Rekan Jakarta menggunakan metode pendekatan pendapatan atau income approach.
Penilaian dilakukan melalui pengumpulan data lapangan, analisis pasar, hingga perhitungan nilai sewa yang dianggap wajar berdasarkan standar profesi penilai publik.
Perwakilan KJPP, Dedi Supriadi, menerangkan bahwa metode Gross Income Multiplier (GIM) digunakan untuk memperkirakan nilai properti berdasarkan hubungan antara harga aset dan potensi pendapatan sewa yang dihasilkan.
Hasil analisis tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Dari hasil kajian tersebut, nilai tunjangan perumahan yang direkomendasikan yakni Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan bagi Wakil Ketua DPRD, serta Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD. Besaran tersebut masih berupa nilai bruto dan belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, kajian tunjangan transportasi dipaparkan oleh KJPP Totok Wasito dan Rekan.
Penilaian dilakukan menggunakan pendekatan pasar (market approach) dengan membandingkan harga sewa kendaraan yang tersedia di Kabupaten Kuningan dan wilayah sekitarnya.
Afreza Luthfi Hernanda menjelaskan bahwa tunjangan transportasi hanya diberikan kepada anggota DPRD karena unsur pimpinan telah memperoleh fasilitas kendaraan dinas jabatan.
Berdasarkan hasil survei dan analisis pasar, nilai maksimal tunjangan transportasi yang direkomendasikan mencapai Rp14 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.
Proses penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi standar kendaraan sesuai jenjang jabatan, survei harga sewa, pengumpulan data pembanding, hingga penyesuaian terhadap berbagai variabel seperti tipe kendaraan, kapasitas mesin, jenis bahan bakar, sistem transmisi, tahun produksi kendaraan, serta lokasi penyewaan.
Setelah seluruh data dianalisis, tim penilai melakukan pembobotan dan rekonsiliasi nilai dengan batas toleransi deviasi maksimal 20 persen.
Hasil akhirnya kemudian dibulatkan ke nominal terdekat sebelum dikonversi menjadi nilai tahunan.
Menurut Afreza, nilai tunjangan transportasi tersebut dihitung secara lumpsum untuk kebutuhan kendaraan selama 30 hari kalender, sehingga telah mencakup penggunaan pada hari kerja maupun hari libur.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, kedua KJPP menegaskan bahwa mereka hanya bertugas memberikan opini profesional mengenai nilai kewajaran pasar.
Keputusan akhir mengenai besaran tunjangan tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
Karena itu, hasil kajian yang dipaparkan bukan merupakan angka yang wajib dibayarkan, melainkan rekomendasi independen yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
Selain memperhatikan hasil kajian profesional, kebijakan yang nantinya ditetapkan juga diharapkan mempertimbangkan aspek kepatutan, kebutuhan riil, serta kemampuan keuangan daerah agar tetap sejalan dengan kondisi fiskal Kabupaten Kuningan.
Sumber : https://radarkuningan.disway.id/kuningan/read/680403/belum-dibayar-sejak-awal-tahun-tunjangan-dprd-kuningan-akhirnya-dibuka-ke-publik/15
Memet Tamimudin
Sumber : https://radarkuningan.disway.id/kuningan/read/680403/belum-dibayar-sejak-awal-tahun-tunjangan-dprd-kuningan-akhirnya-dibuka-ke-publik/15