Dasar Hukum Tunjangan DPRD Kuningan Disorot, Nuzul Rachdy: Aturannya Jelas, Berlaku Nasional
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Polemik tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang ramai diperbincangkan publik dipekan pertama Februari 2026, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy. Ia menegaskan, seluruh komponen tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota dewan memiliki landasan regulasi yang jelas serta berlaku secara nasional.
Kepada awak media, Kamis sore (6/3/2026), Nuzul menjelaskan hak keuangan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 yang mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta mekanisme penggunaan dana operasional pimpinan DPRD.
“Seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD itu ada payung hukumnya. PP Nomor 18 Tahun 2017, kemudian diperkuat Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul,” kata Nuzul.
Permendagri 62/2017 memuat pengaturan pengelompokan kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang menjadi dasar penentuan hak keuangan DPRD. Regulasi ini juga mengatur penggunaan dana operasional pimpinan DPRD untuk kegiatan kedinasan seperti koordinasi, representasi, dan komunikasi kelembagaan.
Setiap penggunaan anggaran, lanjut Nuzul, harus tercatat dalam sistem keuangan daerah serta dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Penggunaan dana harus sesuai peruntukan dan tercatat dalam sistem keuangan daerah. Pertanggungjawabannya juga administratif dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tengah kritik sejumlah kelompok aktivis, Nuzul menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu kesalahpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan skema tunjangan DPRD telah berlangsung puluhan tahun dan diterapkan di seluruh Indonesia.
Di tengah kritik sejumlah kelompok aktivis, Nuzul menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu kesalahpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan skema tunjangan DPRD telah berlangsung puluhan tahun dan diterapkan di seluruh Indonesia.
“Ini sudah berjalan puluhan tahun dan berlaku nasional. Jadi kalau sekarang tiba-tiba diributkan, saya juga bertanya kenapa baru sekarang dipersoalkan,” ucapnya.
Dalam struktur hak keuangan DPRD, terdapat sejumlah komponen tunjangan yang bersifat absolut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan representasi.
Selain itu terdapat tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi sorotan publik.
Selain itu terdapat tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi sorotan publik.
Menurut Nuzul, tunjangan perumahan diberikan karena pemerintah daerah pada umumnya tidak menyediakan rumah dinas bagi seluruh anggota dewan. Dalam kondisi tersebut, negara menggantinya dengan tunjangan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran yang dihitung melalui penilaian independen.
“Negara sebenarnya menyediakan rumah dinas. Jika pemerintah daerah belum siap, diganti tunjangan perumahan. Besarannya dihitung berdasarkan appraisal dengan melihat luas tanah, luas bangunan, serta fasilitas rumah,” jelasnya.
Hal serupa berlaku pada tunjangan transportasi. PP 18/2017 sebenarnya mengamanatkan penyediaan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ketika pemerintah daerah belum mampu menyediakan kendaraan tersebut, kompensasinya diberikan dalam bentuk tunjangan transportasi.
Hal serupa berlaku pada tunjangan transportasi. PP 18/2017 sebenarnya mengamanatkan penyediaan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ketika pemerintah daerah belum mampu menyediakan kendaraan tersebut, kompensasinya diberikan dalam bentuk tunjangan transportasi.
“Kalau mobil dinas tidak tersedia, diganti tunjangan transportasi. Besarannya dihitung dari survei harga sewa kendaraan sesuai kapasitas yang diatur. Ketua DPRD misalnya setara kendaraan 2.500 cc,” ujarnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Nuzul mengaku telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Ia memastikan tidak ada persoalan hukum terkait hak keuangan DPRD Kuningan.
“Saya sudah konsultasi ke Kemendagri. Dari sisi regulasi tidak ada masalah,” tegasnya.
Justru yang kini menjadi tanda tanya di internal DPRD adalah keterlambatan pembayaran tunjangan selama dua bulan terakhir. Hingga awal Maret 2026, hak keuangan anggota dewan disebut belum dicairkan oleh pemerintah daerah.
Justru yang kini menjadi tanda tanya di internal DPRD adalah keterlambatan pembayaran tunjangan selama dua bulan terakhir. Hingga awal Maret 2026, hak keuangan anggota dewan disebut belum dicairkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Nuzul, kewenangan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar administratif pembayaran berada di tangan eksekutif, bukan DPRD.
“Regulasi itu domainnya pemerintah daerah. DPRD hanya sebagai penerima hak. Kalau perbup belum dibuat lalu pembayaran tertunda, tentu kami juga mempertanyakan,” ujarnya.
Ia menyebut alasan penundaan yang beredar berkaitan dengan kesiapan anggaran menjelang pembayaran gaji ke-14 aparatur sipil negara serta kebutuhan belanja menjelang Lebaran.
Ia menyebut alasan penundaan yang beredar berkaitan dengan kesiapan anggaran menjelang pembayaran gaji ke-14 aparatur sipil negara serta kebutuhan belanja menjelang Lebaran.
“Kalau memang begitu alasannya, tentu perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Nuzul.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPRD berencana memanggil jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rapat bersama unsur pimpinan dan fraksi.
“Besok kita panggil BPKAD bersama Sekda. Kalau perlu bupati juga kita undang. Kita ingin tahu dasar penundaan pembayaran itu apa,” ujarnya.
“Besok kita panggil BPKAD bersama Sekda. Kalau perlu bupati juga kita undang. Kita ingin tahu dasar penundaan pembayaran itu apa,” ujarnya.
Di luar persoalan administratif tersebut, Nuzul menilai polemik tunjangan DPRD Kuningan berkembang dengan informasi yang tidak utuh. Ia bahkan menduga isu tersebut bisa saja digerakkan oleh pihak tertentu.
“Bisa karena ketidaktahuan, bisa juga ada yang menggerakkan. Saya tidak tahu. Yang jelas regulasinya sudah jelas,” kata Nuzul.
Hingga kini, tunjangan anggota DPRD Kuningan dilaporkan belum terbayarkan selama dua bulan. Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah sorotan publik: persoalan regulasi atau sekadar tarik-menarik administratif antara eksekutif dan legislatif.(bud-mg)
Desi Rojaul Insan
Hingga kini, tunjangan anggota DPRD Kuningan dilaporkan belum terbayarkan selama dua bulan. Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah sorotan publik: persoalan regulasi atau sekadar tarik-menarik administratif antara eksekutif dan legislatif.(bud-mg)