Di Balik 'Macetnya' Tunjangan DPRD Kuningan: Saat Regulasi Menabrak Cicilan Bank Anggota Dewan
Polemik tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya memasuki babak krusial. Selama 5 bulan terakhir atau tepatnya sejak Februari hingga Juni 2026, pencairan tunjangan para wakil rakyat tersebut terhenti tetapi mendapatkan gaji pokok. Kondisi demikian memicu efek domino yang tidak hanya berdampak pada dapur rumah tangga para legislator dari berbagai partai politik tetapi juga mengguncang hubungan mereka dengan pihak perbankan. Hal itu diakibatkan sebagian besar SK Tunjangan tersebut telah dijaminkan untuk pinjaman segar. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan di bawah komando Bupati H. Dian Rachmat Yanuar mengambil langkah disiplin yang tegas karena bersikukuh setiap rupiah yang dikeluarkan wajib berpijak pada landasan hukum yang sah, yakni Peraturan Bupati (Perbup) sedangkan hingga saat ini belum ada.
Tanpa adanya regulasi tersebut, pencairan anggaran dianggap sebagai tindakan yang berisiko secara administratif dan hukum. Namun khusus Tunjangan DPRD Kuningan Bulan Januari 2026 terlanjur dibayarkan. Namun hal itu bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang ketat.
Maka 50 anggota dewan tidak menutup kemungkinan menghadapi realitas untuk mengembalikan selisih dana tersebut ke kas daerah. Situasi ini tentu menambah kerumitan, terutama karena banyak di antara anggota legislatif yang telah menjaminkan SK tunjangannya sebagai agunan pinjaman perbankan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Ketidakpastian pembayaran tunjangan ini sempat membuat pihak perbankan berada dalam posisi sulit karena mendapati cicilan yang macet selama 5 bulan. Namun, sebuah titik terang akhirnya muncul. Dua institusi independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus dan KJPP Totok Wasito, telah merampungkan kajian survei perbandingan harga pasar di wilayah Kabupaten Kuningan, Kota dan Kabupaten Cirebon.
Hasil kajian tersebut menjadi "lampu hijau" bagi Pemda untuk menerbitkan Perbup yang baru. Namun, kabar ini membawa konsekuensi ekonomi bagi para legislator karena tunjangannya dipastikan mengalami koreksi penurunan.
Secara bruto, tunjangan Ketua DPRD akan dipotong sekitar Rp1 juta, Wakil Ketua Rp2 juta dan anggota dewan hingga Rp3 juta. Setelah kalkulasi pajak, estimasi take home pay yang diterima anggota dewan akan berada di kisaran Rp17 juta hingga Rp21 juta, tergantung pada jabatan masing-masing. Dengan adanya titik terang tersebut, diharapkan kebuntuan antara kewajiban regulasi dan tanggungan kredit perbankan segera berakhir. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi publik dan pemerintah bahwa efisiensi anggaran adalah sebuah keniscayaan. Integritas keuangan daerah tidak bisa dikompromikan, dan setiap kebijakan tunjangan harus senantiasa berpijak pada kewajaran pasar serta kepatuhan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sumber Artikel berjudul " Di Balik 'Macetnya' Tunjangan DPRD Kuningan: Saat Regulasi Menabrak Cicilan Bank Anggota Dewan ", selengkapnya dengan link: https://kabarkuningan.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-41310275160/di-balik-macetnya-tunjangan-dprd-kuningan-saat-regulasi-menabrak-cicilan-bank-anggota-dewan
Memet Tamimudin
Tanpa adanya regulasi tersebut, pencairan anggaran dianggap sebagai tindakan yang berisiko secara administratif dan hukum. Namun khusus Tunjangan DPRD Kuningan Bulan Januari 2026 terlanjur dibayarkan. Namun hal itu bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang ketat.
Maka 50 anggota dewan tidak menutup kemungkinan menghadapi realitas untuk mengembalikan selisih dana tersebut ke kas daerah. Situasi ini tentu menambah kerumitan, terutama karena banyak di antara anggota legislatif yang telah menjaminkan SK tunjangannya sebagai agunan pinjaman perbankan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Ketidakpastian pembayaran tunjangan ini sempat membuat pihak perbankan berada dalam posisi sulit karena mendapati cicilan yang macet selama 5 bulan. Namun, sebuah titik terang akhirnya muncul. Dua institusi independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus dan KJPP Totok Wasito, telah merampungkan kajian survei perbandingan harga pasar di wilayah Kabupaten Kuningan, Kota dan Kabupaten Cirebon.
Hasil kajian tersebut menjadi "lampu hijau" bagi Pemda untuk menerbitkan Perbup yang baru. Namun, kabar ini membawa konsekuensi ekonomi bagi para legislator karena tunjangannya dipastikan mengalami koreksi penurunan.
Secara bruto, tunjangan Ketua DPRD akan dipotong sekitar Rp1 juta, Wakil Ketua Rp2 juta dan anggota dewan hingga Rp3 juta. Setelah kalkulasi pajak, estimasi take home pay yang diterima anggota dewan akan berada di kisaran Rp17 juta hingga Rp21 juta, tergantung pada jabatan masing-masing. Dengan adanya titik terang tersebut, diharapkan kebuntuan antara kewajiban regulasi dan tanggungan kredit perbankan segera berakhir. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi publik dan pemerintah bahwa efisiensi anggaran adalah sebuah keniscayaan. Integritas keuangan daerah tidak bisa dikompromikan, dan setiap kebijakan tunjangan harus senantiasa berpijak pada kewajaran pasar serta kepatuhan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sumber Artikel berjudul " Di Balik 'Macetnya' Tunjangan DPRD Kuningan: Saat Regulasi Menabrak Cicilan Bank Anggota Dewan ", selengkapnya dengan link: https://kabarkuningan.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-41310275160/di-balik-macetnya-tunjangan-dprd-kuningan-saat-regulasi-menabrak-cicilan-bank-anggota-dewan