DPRD Kuningan Dorong Perda Pengendalian Plastik Sekali Pakai
sumber dari radio republik indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menghadapi krisis sampah plastik yang kian membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru. Melalui Raperda Inisiatif tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik, DPRD berupaya menghadirkan solusi hukum untuk mengendalikan dampak lingkungan akibat penggunaan plastik sekali pakai.
Meskipun Rapat Paripurna pada Kamis (23/10/2025) secara resmi membahas dua Raperda lain, yakni tentang Produk Unggulan dan Cagar Budaya, isu lingkungan tetap menjadi fokus penting bagi para wakil rakyat. Tingginya volume sampah plastik sekali pakai dinilai telah menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian alam serta kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi TPA Ciniru yang kini mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Masalah sampah plastik ini sudah sangat serius, terutama dengan kondisi TPA Ciniru yang overload,” ujarnya. Ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk regulasi yang lebih tegas untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik.
Raperda tersebut dirancang untuk membatasi peredaran dan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor, mulai dari ritel modern hingga pasar tradisional. Melalui regulasi ini, DPRD berharap dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat serta pelaku usaha agar beralih pada kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, Uus Yusuf menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret daerah dalam menghadapi persoalan lingkungan global.
“Sampah plastik telah menjadi permasalahan serius yang mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya. Raperda, sambung Uus dalam pembacaan nota pengantar tiga Raperda, ini menjadi bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi hak warga dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Melalui kebijakan ini, DPRD berharap Kabupaten Kuningan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara bijak. Dengan adanya payung hukum yang jelas, upaya penanggulangan krisis sampah plastik diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
https://rri.co.id/info-parlemen/1921980/dprd-kuningan-dorong-perda-pengendalian-plastik-sekali-pakai