: : : : : : : :

SIMANTAP DPRD KU

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PADA SISTEM MANAJEMEN TATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

BERITA>>

DPRD-Pemda Sepakati 12 Propemperda Masuk Agenda Pembahasan Tahun 2026

DPRD-Pemda Sepakati 12 Propemperda Masuk Agenda Pembahasan Tahun 2026

 
KUNINGAN, iNEWS.ID–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan terus mengintensifkan perannya dalam mendorong lahirnya regulasi strategis, yang berdampak langsung pada pembangunan daerah serta perlindungan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, H Uus Yusuf mengatakan, penguatan peran tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, Bapemperda ditempatkan sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dengan kewenangan mengoordinasikan pembentukan peraturan daerah, termasuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. 
 
"Bapemperda tidak hanya menyusun regulasi, tetapi memastikan perda yang lahir benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah,”ujar Uus Yusuf, Kamis (29/1).

Sepanjang tahun 2025, Bapemperda DPRD Kuningan telah mengusulkan dua Raperda inisiatif yang kini resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Menurutnya, Perda Perlindungan Produk Lokal diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi daerah. Keberpihakan terhadap produk lokal dinilai mampu menekan ketergantungan pada produk luar daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta membuka lapangan kerja baru. 

Sementara itu, Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diposisikan sebagai langkah strategis dalam menjaga identitas dan warisan sejarah Kuningan. Pelibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan cagar budaya menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Memasuki tahun 2026, Bapemperda kembali mengajukan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kuningan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Uus menjelaskan, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi korban kekerasan melalui kehadiran aktif pemerintah daerah, mulai dari pendampingan hingga pengawalan proses penegakan hukum. 

"Pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan," tegasnya.

Adapun Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disusun untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan publik. Regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan keberpihakan pada masyarakat lokal.

Selain menginisiasi Raperda, Bapemperda DPRD Kuningan juga melakukan kajian terhadap sejumlah raperda usulan pemda dengan total menjadi 12 buah raperda. Beberapa di antaranya soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046, pembangunan industri daerah, perubahan pajak dan retribusi, dana cadangan Pilkada 2029, pengelolaan barang milik daerah, hingga pembahasan APBD tahun anggaran 2025 hingga 2027. 
 
Ia menegaskan, seluruh proses legislasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Perda harus menjadi instrumen solusi, bukan sekadar produk hukum,”tandasnya.

Editor : Andri Yanto 
 
Sumber : https://kuningan.inews.id/read/669595/dprd-pemda-sepakati-12-propemperda-masuk-agenda-pembahasan-tahun-2026/2


Desi Rojaul Insan

Copyright © JDIH DPRD Kabupaten Kuningan - Hak Cipta Dilindungi Undang-undang