Hj Titi Huryasih Resmi Dilantik, Tempati Komisi 3 dan Bapemperda DPRD Kuningan
Dari kuninganreligi.com:
Hj Titi Huryasih dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Rudi Idham Malik yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik.Pelantikan dan pengambilan sumpah Hj Titi Huryasih digelar dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Rabu (11/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Setelah resmi dikukuhkan, Hj Titi langsung ditempatkan dalam dua alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu sebagai Anggota Komisi 3 dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan.
Penempatan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur AKD usai pergantian antar waktu yang mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD dan kesepakatan internal fraksi.
“Semoga Bu Titi segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di dewan, aktif dalam forum-forum rapat, serta bersinergi dengan seluruh mitra kerja DPRD,” ujar Nuzul dalam sambutannya.
Hj Titi Huryasih dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Rudi Idham Malik yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik.Pelantikan dan pengambilan sumpah Hj Titi Huryasih digelar dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Rabu (11/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Setelah resmi dikukuhkan, Hj Titi langsung ditempatkan dalam dua alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu sebagai Anggota Komisi 3 dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan.
Penempatan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur AKD usai pergantian antar waktu yang mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD dan kesepakatan internal fraksi.
“Semoga Bu Titi segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di dewan, aktif dalam forum-forum rapat, serta bersinergi dengan seluruh mitra kerja DPRD,” ujar Nuzul dalam sambutannya.
Prosesi PAW diawali dengan pembacaan keputusan pemberhentian Rudi Idham Malik sebagai anggota DPRD Kuningan berdasarkan hasil keputusan paripurna sebelumnya, menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Hj Titi ditetapkan sebagai pengganti karena menjadi peraih suara terbanyak kedua dari PKB pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan 1 Kuningan.
Rapat paripurna sempat diskors selama lima menit saat pembukaan karena ketidakhadiran Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang dikabarkan sakit. Posisi eksekutif dalam rapat akhirnya diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno.(NARS)
Sumber: https://kuninganreligi.com/hj-titi-huryasih-resmi-dilantik-tempati-komisi-3-dan-bapemperda-dprd-kuningan/
Hj Titi ditetapkan sebagai pengganti karena menjadi peraih suara terbanyak kedua dari PKB pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan 1 Kuningan.
Rapat paripurna sempat diskors selama lima menit saat pembukaan karena ketidakhadiran Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang dikabarkan sakit. Posisi eksekutif dalam rapat akhirnya diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno.(NARS)
Sumber: https://kuninganreligi.com/hj-titi-huryasih-resmi-dilantik-tempati-komisi-3-dan-bapemperda-dprd-kuningan/