MUSRENBANG RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Kabupaten Kuningan Tahun 2025
BAPPEDA KABUPATEN KUNINGAN -
BAPPEDA Kabupaten Kuningan menyelenggarakan acara Musrenbang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 28 maret 2024, di Hotel Santika Priemer Kabupaten Kuningan. Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat se-Kabupaten Kuningan, Pimpinan Perguruan Tinggi, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Kuningan serta para pemangku kepentingan pembangunan lainnya. Pada kesempatan tersebut, hadir juga Koordinator Sub Direktorat Jawa II dan Bali Bappenas dan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut.
BAPPEDA Kabupaten Kuningan menyelenggarakan acara Musrenbang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 28 maret 2024, di Hotel Santika Priemer Kabupaten Kuningan. Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat se-Kabupaten Kuningan, Pimpinan Perguruan Tinggi, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Kuningan serta para pemangku kepentingan pembangunan lainnya. Pada kesempatan tersebut, hadir juga Koordinator Sub Direktorat Jawa II dan Bali Bappenas dan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut.
Dalam arahan yang disampaikan Pj. Bupati Kuningan, DR. Drs. Raden Iip Hidajat, M.Pd, menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Ketiga dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara simultan dan harus kita selesaikan di tahun 2024 ini. Maka tepat bila kepala bappeda provinsi jawa barat menamakan tahun ini adalah tahun tsunami perencanaan. Tugas berat di depan mata dan sedang dikerjakan, yaitu penyusunan RPJPD 2025-2045, RPJMD teknokratis 2025-2029 dan RKPD 2025.
RPJPD merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan. RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan mimpi besar yang diusung dalam dokumen ini yang akan kita bahas bersama yakni mewujudkan “KUNINGAN GEMILANG, MAJU BERKELANJUTAN DAN BERDAYA SAING 2045.”. Kuningan GEMILANG adalah Visi dan semangat pembangunan Kabupaten Kuningan yang meyakini Pencapaian Gemah Ripah, Maju Berkelanjutan Dan Berdaya Saing Di Semua Sektor Pembangunan Di Kabupaten Kuningan Menjadi Bagian Dari Keunggulan Indonesia Emas 2045.
RPJPD merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan. RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan mimpi besar yang diusung dalam dokumen ini yang akan kita bahas bersama yakni mewujudkan “KUNINGAN GEMILANG, MAJU BERKELANJUTAN DAN BERDAYA SAING 2045.”. Kuningan GEMILANG adalah Visi dan semangat pembangunan Kabupaten Kuningan yang meyakini Pencapaian Gemah Ripah, Maju Berkelanjutan Dan Berdaya Saing Di Semua Sektor Pembangunan Di Kabupaten Kuningan Menjadi Bagian Dari Keunggulan Indonesia Emas 2045.
Terkait dengan RKPD tahun 2025, Penyusunan Dokumen Tersebut Dilaksanakan Dengan Mengacu Pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. Rkpd Tahun 2025 Merupakan Periode Ke-2 Pelaksanaan RPD Tahun 2024-2026, arah pembangunan pada tahun 2025 adalah “PENGUATAN SEKTOR PERTANIAN DAN PARIWISATA BERKELANJUTAN”, Penguatan Kedua Sektor Ini Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Pemerataan Ekonomi Dan Mengurangi Ketimpangan Antar Wilayah.
Dalam laporan pelaksanaan, Kepala Bappeda menyampaikan bahwa “Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kuningan dan RKPD Kabupaten Kuningan Tahun 2025 dinilai sangat penting, karena menyangkut komitmen bersama dalam menjaga dan menerapkan empat pendekatan perencanaan, yaitu pendekatan teknokratik, politik, partisipatif dan pendekatan top down serta bottom up. Termasuk menjaga komitmen bersama untuk taat kepada mekanisme perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017”.
Any Saptarini,SH.MSi