: : : : : : : :

SIMANTAP DPRD KU

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PADA SISTEM MANAJEMEN TATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

BERITA>>

Pembangunan Kandang Ayam Dianggap Mengganggu, Warga Protes ke DPRD Kuningan

Pembangunan Kandang Ayam Dianggap Mengganggu, Warga Protes ke DPRD Kuningan

sumber dari tinta hijau

 

Puluhan warga Desa Karang Tawang, Kecamatan Kuningan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan pada Jumat (17/10/2025). Mereka menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap pembangunan kandang ayam yang dinilai terlalu dekat dengan area permukiman warga.

Audiensi yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, Lc., serta dihadiri perwakilan Komisi I, II, dan III DPRD. Turut hadir unsur Forkopimcam, perangkat desa, ketua RT setempat, dan sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar pembangunan kandang ayam yang diperkirakan akan menampung ribuan ekor ayam segera dihentikan. Mereka menilai lokasi peternakan terlalu dekat dengan rumah warga sehingga dikhawatirkan menimbulkan bau tak sedap, pencemaran udara, dan gangguan lingkungan lainnya.

Wakil Ketua II DPRD Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan memanggil dinas terkait. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran DPRD, usaha peternakan tersebut belum menempuh prosedur perizinan yang semestinya.

“Kami sudah menelusuri dan ternyata usaha ini sama sekali belum menempuh perizinan dari jenjang terbawah hingga dinas terkait. Maka kami tegaskan, kegiatan ini harus dihentikan terlebih dahulu,” ujar Dwi Basyuni.

Ia menambahkan bahwa DPRD mendukung investasi dan penciptaan lapangan kerja di daerah, namun tetap harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Tawang, Jaja Suharja, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat. Menurutnya, hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa pembangunan kandang ayam dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan ketentuan lingkungan dipenuhi oleh pihak pengusaha.

“Alhamdulillah aspirasi masyarakat diterima dengan baik. Kandang ayam dihentikan dulu, sambil pengusaha melengkapi izin dan menyesuaikan dengan aturan lingkungan,” kata Jaja.

Jaja menuturkan, keresahan warga muncul karena tidak adanya sosialisasi maupun izin lingkungan sebelum pembangunan dimulai. Meski usaha tersebut belum beroperasi, warga sudah khawatir akan timbulnya bau menyengat dan pencemaran air dari aktivitas peternakan ayam di kemudian hari.

Ia berharap ke depan, setiap investor yang ingin membuka usaha di Desa Karang Tawang dapat menjalin komunikasi yang baik dengan warga dan pemerintah desa.

“Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berusaha di desa kami. Tapi yang utama, tempuh dulu izin dan koordinasi dengan RT, RW, dan masyarakat supaya tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan menyatakan hingga kini belum ada izin yang diterbitkan terkait pembangunan kandang ayam di Desa Karang Tawang. Menanggapi hal ini, DPRD meminta agar dinas terkait memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, serta memastikan seluruh prosedur hukum dan administrasi dipenuhi sebelum aktivitas dimulai. 


https://www.tintahijau.com/megapolitan/pembangunan-kandag-ayam-dianggap-mengganggu-warga-protes-ke-dprd-kuningan/#google_vignette

Memet Tamimudin

Copyright © JDIH DPRD Kabupaten Kuningan - Hak Cipta Dilindungi Undang-undang