Penerapan Standar Pelayanan
Menindaklanjuti surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2024, tentang Penerapan Standar Pelayananan di Lingkup Instansi Pemerintah, dalam rangka meningkatkanb kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap penyusunan, penetapan, penerapan, publikasi dan pelaporan penerapan Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Maka untuk mensikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui surat edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.3.4/1947/ORG menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah termasuk Unit kerja yang berada di bawahnya dan Mall Pelayanan Publik untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan, memantau dan mengevaluasi serta meninjau ulang Standar Pelayanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun, memantau dan mengevaluasi Standar Pelayanan
2. Penyelenggara wajib melakukan peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan yang telah ditetapkan selama maksimal 3(tiga) tahun dan dapat dijadikan sebagai dasar melakukan perubahan Standar Pelayanan
3. Perubahan Standar Pelayanan juga dapat dilakukan pada waktu tertentu apabila terdapat perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses dan perubahan lainnya terkait dengan komponen standar pelayanan yang dimiliki.
Tahapan penyusunan atau perubahan Standar OPelayanan tersebut, wajib mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Any Saptarini,SH.MSi
Maka untuk mensikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui surat edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.3.4/1947/ORG menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah termasuk Unit kerja yang berada di bawahnya dan Mall Pelayanan Publik untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan, memantau dan mengevaluasi serta meninjau ulang Standar Pelayanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun, memantau dan mengevaluasi Standar Pelayanan
2. Penyelenggara wajib melakukan peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan yang telah ditetapkan selama maksimal 3(tiga) tahun dan dapat dijadikan sebagai dasar melakukan perubahan Standar Pelayanan
3. Perubahan Standar Pelayanan juga dapat dilakukan pada waktu tertentu apabila terdapat perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses dan perubahan lainnya terkait dengan komponen standar pelayanan yang dimiliki.
Tahapan penyusunan atau perubahan Standar OPelayanan tersebut, wajib mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.