Raperda Baru DPRD Kuningan Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Budaya
sumber dari ciremai news
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya menjawab tantangan pembangunan daerah dengan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang menyentuh tiga sektor penting, ekonomi lokal, pelestarian budaya, dan lingkungan hidup.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (23/10/2025), DPRD Kuningan secara resmi menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda inisiatif tersebut, yakni Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, serta Raperda Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik yang menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan isu lingkungan.
Masalah timbunan sampah plastik di Kabupaten Kuningan kini mencapai tahap mengkhawatirkan. Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru yang overload membuat DPRD merasa perlu bertindak cepat melalui jalur regulasi. Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik diajukan sebagai langkah preventif untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong masyarakat beralih ke bahan ramah lingkungan. Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai upaya penyelamatan lingkungan.
“Masalah sampah plastik ini sudah sangat serius, terutama dengan kondisi TPA Ciniru yang overload. Ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk regulasi yang lebih tegas untuk mengendalikan penggunaan plastik,” ujarnya.
Selain isu lingkungan, DPRD Kuningan juga berfokus pada penguatan ekonomi lokal melalui Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah. Raperda ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi Koperasi dan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Produk unggulan mencakup berbagai hasil lokal seperti kerajinan tangan, kuliner khas, hingga potensi jasa pariwisata. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan menegaskan bahwa langkah ini tak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga budaya.
“Perlindungan Produk Unggulan Daerah merupakan langkah strategis dalam melestarikan warisan budaya Kabupaten Kuningan yang kaya, mulai dari kerajinan tangan, makanan tradisional, hingga seni pertunjukan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, DPRD Kuningan juga mengusulkan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sebagai bentuk komitmen menjaga identitas daerah dan warisan sejarah yang ada. Dengan semakin banyaknya objek dan situs bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya, kebutuhan akan regulasi yang kuat menjadi sangat mendesak. Menurut pimpinan Bapemperda, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kelestarian situs sejarah.
“Penerapan hukum dan regulasi yang kuat merupakan faktor penting dalam upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Regulasi ini harus mampu memberikan perlindungan yang tegas terhadap situs dan objek budaya dari ancaman perusakan maupun pengabaian,” katanya.
Ketiga Raperda inisiatif tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan. DPRD berharap regulasi ini dapat segera disahkan sebagai langkah strategis menuju Kuningan yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan , seimbang antara pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, serta kelestarian lingkungan hidup.
https://ciremainews.com/raperda-baru-dprd-kuningan-dorong-ekonomi-hijau-dan-pelestarian-budaya/
Memet Tamimudin
https://ciremainews.com/raperda-baru-dprd-kuningan-dorong-ekonomi-hijau-dan-pelestarian-budaya/