: : : : : : : :

SIMANTAP DPRD KU

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PADA SISTEM MANAJEMEN TATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

BERITA>>

RTRW 2026-2046: Pemkab Kuningan lindungi 22.588 hektare sawah masuk LP2B dan gaungkan investasi hija

Lahan sawah produktif di Kabupaten Kuningan dipastikan mendapat perlindungan lebih kuat untuk dua dekade ke depan. Pemerintah daerah menyiapkan alokasi lebih dari 22 ribu hektare LP2B sebagai langkah menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan.


Pemerintah Kabupaten Kuningan menyiapkan langkah jangka panjang untuk melindungi lahan pertanian produktif. Sebanyak 22.588 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dialokasikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus penataan ruang yang sedang disusun pemerintah daerah. Selain mempertahankan kawasan pertanian, dokumen RTRW juga diarahkan agar pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan sumber daya alam menjadi prinsip utama dalam penyusunan RTRW yang baru.

"Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan," ujarnya.
Paparan mengenai arah kebijakan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang membahas permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan. Forum itu diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Bupati Kuningan, penyusunan RTRW 2026-2046 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pembangunan daerah sekaligus mengakomodasi berbagai kebijakan nasional. Ruang investasi tetap dibuka, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Dokumen RTRW itu juga diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun ke depan. Pertumbuhan ekonomi diarahkan bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata yang berkembang seiring upaya menjaga kelestarian alam.


"Dokumen tersebut juga diarahkan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian dan pariwisata berwawasan lingkungan," katanya.

Karakter wilayah Kabupaten Kuningan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Dengan luas sekitar 119 ribu hektare yang didominasi kawasan pegunungan serta lereng Gunung Ciremai, daerah ini memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi sekaligus penyangga ekologis di Jawa Barat.
Kondisi geografis itu membuat pemerintah daerah memberi perhatian besar terhadap perlindungan kawasan lindung, daerah resapan air, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang produksi pangan.

Selain menjaga sawah produktif, RTRW juga membuka ruang pengembangan berbagai sektor unggulan. Pertanian, hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, hingga industri ramah lingkungan menjadi bagian dari arah pembangunan yang akan didorong selama dua dekade mendatang.

Alokasi LP2B seluas 22.588 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan Kabupaten Kuningan.
"Rapat lintas sektor tersebut merupakan tahapan sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan sebagai syarat pembahasan dan penetapan raperda menjadi peraturan daerah," ujar Bupati Kuningan.
Apabila seluruh tahapan selesai, RTRW 2026-2046 akan menjadi landasan hukum bagi arah pembangunan Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan lahan pertanian yang menjadi aset strategis daerah.

Sumber : Pikiran Rakyat Kuningan
RTRW 2026-2046: Pemkab Kuningan Lindungi 22.588 Hektare Sawah Masuk LP2B dan Gaungkan Investasi Hijau - Pikiran Rakyat Kuningan

Desi Rojaul Insan

Copyright © JDIH DPRD Kabupaten Kuningan - Hak Cipta Dilindungi Undang-undang