Tembakau Lokal Kuningan Kini Punya Nama Resmi, Varietas Unggul Molegede dan Paliken
https://kuninganmass.com/tembakau-lokal-kuningan-kini-punya-nama-resmi-varietas-unggul-molegede-dan-paliken/
By Eki Nurhuda Almutaqin
By Eki Nurhuda Almutaqin
Ddipublikasikan 2 hari yang lalu
KUNINGAN (MASS) – Bertepatan dengan Hari Jadi ke-526, Kabupaten Kuningan punya banyak “kado”. Salah satunya yang juga membanggakan adalah penamaan dan pendaftaran varietas tembakau lokal. Dimana, tembakau lokal Kuningan mendapat sertifikat tanda daftar dari dua varietas yang telah didaftarkan sebagai varietas lokal unggul, yaitu varietas tembakau molegede dan tembakau paliken.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Jumat (30/8/2024) kemarin di Pendopo Kabupaten Kuningan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Dr Leli Nuryati M Sc, kepada Pj Bupati Kuningan. Hadir mendampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Kepala Bidang Hortibun dan APTI Kuningan.
Kepala PPVTPP Dr Leli Nuryati M Sc memberikan apresiasi kepada Diskatan yang telah melakukan pendaftaran varietas tembakau lokal Kuningan.
“Kami haturkan terima kasih kepada Diskatan, dengan adanya upaya sertifikasi varietas lokal ini merupakan upaya menjaga plasma nutfah agar tidak diklaim oleh wilayah/negara lain. Karena saat ini sudah banyak peneliti dari luar negeri yang meneliti di dalam negeri yang di khawatirkan mematenkan temuan varietas itu atas nama wilayah/negaranya dan semoga tembakau Kuningan ini bisa menjadi komoditas unggulan,” ujarnya.
Hal itu juga disambut penuh suka cita oleh Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidayat. Ia menyambut baik dan mengapresiasi langkah nyata Diskatan dalam melindungi kekayaan genetik melalui penamaan dan pendaftaran varietas tembakau ini.
“Dengan memiliki sertifikat pendaftaran, kita dapat menjamin kualitas dan keaslian varietas tembakau lokal, sehingga dapat menarik minat lebih banyak pembeli dan meningkatkan nilai jual produk kita” tutur Iip.
Iip mengatakan banyak potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Kuningan, yang memerlukan identitas sebagai keunggulan lokal dan ciri khas daerah, seperti tembakau salah satunya.
“Setelah kemarin Pemkab Kuningan melakukan launching Batik Kamuning dan pendaftaran Batik Kamuning ke HAKI, dan Alhamdulillah sekarang varietas tembakau lokal Kuningan telah didaftarkan dan mendapat sertifikasi tanda daftar varietas lokal. Pemkab Kuningan berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian dengan berbagai inisiatif dan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan kualitas produk pertanian” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah M Si, dalam keterangannya menjelaskan, penerimaan sertifikat ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Pemkab Kuningan (Diskatan) dalam meningkatkan kualitas produk pertanian dan mendukung para petani tembakau. Sertifikat ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan dan pemeliharaan pertanian yang berkelanjutan.
“Varietas lokal tembakau Kabupaten Kuningan ini memiliki keunikan dan kualitas istimewa yaitu rajangan halus mole. Pendaftaran ke PPVTPP tentunya menjadi langkah strategis untuk melindungi sumber daya genetik lokal dan mempromosikan keunggulan tembakau Kuningan, sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional,“ jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, pihaknya melakukan pendaftaran varietas tembakau lokal dengan perlindungan varietas tanaman, bertujuan untuk mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian.
Objek dari pelindungan Hak Kekayaan intelektual di sini, yaitu varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. Sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang tujuan utamanya untuk membangun pertanian melalui pembangunan industri perbenihan yang mampu membuat varietas unggul bermutu.
“Dengan pendaftaran ini, maka varietas tembakau molegede dan paliken telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, dan menjadi milik masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan sehingga tembakau lokal kita mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum, yang akan menghindarkan dari klaim pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Dan kami berharap, ini akan memotivasi semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas dan hasil pertanian,” terangnya. (eki)
Any Saptarini,SH.MSi